PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 71
BAB 10 — PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT
zonasr Penilaian rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a diLaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut Pasal72 sebagaimana Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan ruang laut
(2) huruf b dilaksanakan dimaksud dalam Pasal 70 aYat
sesuai dengan ketentuan peraturan
Bagtan KeemPat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf I Pemberian Insentif
