PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 77
BAB 10 — PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat l2l
huruf d dikenai sanksi administratif. t2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
