Pasal 61
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk mt:la U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi: yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan 1 kegiatan militer; 2 pembuangan amunisi; 3 uji coba peralatan dan persenjataan militer; 4 ruang yang tidak mengganggu fungsi dan ekosistem Laut dan memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi zona U18; penyelenggaraan 5. penangkapan ikan terukur dan kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi znnaUlBi dan/atau 6, kegiatan pemasangan Peralatan tsunami; berupa b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan bcrupa kegiatan ruang laut lainnya yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan; dan d. ketentuan khusus kawasan keamanan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya, diatur dengan ketentuan: pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan 1. harus sejalan dengan fungsi dan keamanan; pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan 2. keamanan di luar fungsi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan 3 wilayah di sekitar kawasan dan keamanan harus dan menjaga fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan;
SK No l9l247A
4 pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan dan keamanan yang tidak fungsi kegiatan dan keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
keamanan yang berada 5. kawasan pertahanan dan pada daerah rawan bencana dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan bencana; dan meliputi, 6. kawasan pertahanan dan keamanan daerah latihan militer, daerah uji coba peralatan daerah dan persenjataan militer, dan pembuangan amunisi berlaku ketentuan keharusan dan larangan, meliputi:
- ketentuan dan keharusan: jalur-pelayaran untuk kapal 1) terdapat perang Indonesia; 2l terdapat dermaga dengan jarak minimal 40 (empat puluh) mil yang daPat digunakan untuk pengisian ulang bahan bakar minyak dan logistik kapal perang Indonesia agar allan dari sabotase; daPat 3) terdapat alur Laut Yang digunakan oleh kapal perang Indonesia; 4l tidak selain untuk kepentingan disposal amunisi dan bahan peledak (rudal) TNI AL; dan bagi 5) terdapat jaringan komunikasi latihan di atas air;
- larangan: dan jalur 1) bebas dari kegiatan eksplorasi pipa minyak dan gas bumi; kabel 2l bebas dari jalur jaringan telekomunikasi bawah Laut;
- bebas dari jalur jaringan kabel listrik bawah [aut; dan Bahari. 4l bebas dari kegiatan Wisata
Pasal 62...
SK No l9l246A
