PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 59
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi: yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan pendidikan; 1. penelitian dan
- prasarana dan sarana wisata Yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan; wisata pancing; 3. menyelam dan peralatan 4, kegiatan pemasangan tsunami; dan/ atau
- kepentingan negara;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak menggElnggu keberadaan dan fungsi mnaU; c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem lau t; dan/atau lainnya yang 3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut tidak sesuai dengan fungsi zona UI.
Pasal 60...
SK No 191249A
XIITLTTTil T;FIIT*TA
