Pasal 56
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan
Pasal 54 Indonesia III sebagaimana dimaksud dalam
huruf b meliputi:
- kegiatan . . .
SK No l9l252A
a kegiatan yang diperbolehkan meliputi: menuju l. lalu lintas kapal dari dan/atau Pelabuhan; 2 pemeliharaan Alur-Pelayaran; 3 sarana bantu navigasi pelayaran; 4 penelitian dan pendidikan; 5 ikan alat penangkapan ikan yang sesuai peraturan dengan ketentuan undangan; 6 pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; 7 pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat; 8 kenavigasian pada Alur- Pelayaran; 9 pembatasan kecepatan kapal yang bemavigasi yang pada Alur-Pelayaran dan perlintasan berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan undangan di bidang pelayaran; 10, pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
- pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan Indonesia;
- pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam hak lintas alur Laut kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang pelayaran; dan 13, kegiatan pengawasan, dengan pengamarlan di rute perairan sesuai ketentuan peraturan dan/atau
- pelestarian ekosistem lingkungan Laut; yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: b. kegiatan dan/ atau kabel bawah laut; 1. pemasangan pipa dan/atau mengurangi nilai 2. kegiatan lainnya yang tidak dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran;
- kegiatan . . .
SK No l9l25l A
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1 2 sampah dan limbah; 3 penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu ikan yang bersifat menetaP; yang instalasi 4. Wisata Bahari dan/atau bangunan Yang bersifat menetap; dan/atau 5 kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran'
