PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 55
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a meliputi: yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
- Alur-Pelayaran;
- sarana bantu navigasi pelayaran;
- penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
- penelitian dan pendidikan
- pan ikan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan 7 Alur- Pelayaran untuk rute jalur kapd pesiar dan/atau kapal wisata;
- pemanfaatan
SK No l9l209A
8 pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat; 9 pembatasan kecepatan kaPal Yang pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan melintasi alur migrasi biota Laut dan/atau Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; dengan lO. pelaksanaan hak lintas damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
- pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di dengan rute perairan Laut Sawu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pelestarian ekosistem lingkungan Laut; yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: b, kegiatan kabel bawah [,aut; 1. pemasangan pipa dan/atau dan/atau yang tidak mengurangi nilai 2. kegiatan lainnya dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran; yang tidak diperbolehkan meliputi: c. kegiatan
- Pertambangan; pembuangan samPah dan limbah; 2.
- ikan dengan alat bantu ikan yang bersifat statis dan alat penangkapan ikan yang ditempatkan s€cara menetap; 4 Wisata Bahari yang instalasi dan/ atau bangunan bersifat menetap; 5 kegiatan yang tidak dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran; 6 pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi naviga.si; dan/atau 7 pembudidayaan ikan.
