PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 54
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
- Peraturan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan Indonesia III.
