PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 53
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5l ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan 2 sarana bantu navigasi pelayaran 3 sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
- lebar dan kedalaman alur; b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1, kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional;
- kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau
- kegiatan pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan; 2.keg1atan. . .
SK No 1912l0A
tInTf:-Ir[ilTff I{I{{A
2 kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; 3 kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional; 4 pendirian, penempatan, dan/atau yang bangunan dan instalasi di Laut mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran; dan/atau 5 kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran.
