PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 52
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5l ayat (3) meliputi:
yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan
- pemanfaatan ruang la.ut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
- ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau sentra kegiatan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
- tan ruang Laut di sentra kegiatan tangkap dan/ atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan yang ikan dan/atau ikan memadai; dan/ atau
- ruang Laut di scntra kegiatan yang standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau 2.kegiatan...
SK No l9l2ll A
iirJ+Trd{It r INDONESIA
- kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana dan prasarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
