PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 51
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
(l) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut; pola b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana ruang di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
kelautan dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(4) Peraturan Pemanfa"atan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Pefaturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan nasional;
- Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Peraturan . . .
SK No l91212A
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di PeraLan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pemanfaatan Umum; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. (71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mem keberadaan alur migrasi biota Laut.
