PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 57
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf c meliputi: yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan
- penelitian dan pemasangan, pembongkaran, 2. pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah laut; pelayaran; 3.
- Wisata Bahari; dan/atau Sumber Daya lkan di permukaan dan 5. konservasi kolom perairan; yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: b. kegiatan mengg.rnggu 1. pembudidayaan ikan yang tidak keberadaan kabel bawah Laut; 2 pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan mengganggu instalasi di laut yang tidak keberadaan kabel bawah Laut; 3 kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi kabel bawah Laut; 4 kegiatan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut; dan/atau 5 pendirian dan/atau penempatan bangunan pipa dan instalasi di Laut di sekitar alur dan/atau kabel bawah Laut; c, kegiatan . . .
SK No l9l250A
c, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- labuh kapal; dan/ atau 2. usaha Pertambangan ;
- ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
