PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 45
BAB 5 — RENCANA POI"A RUANG LAUT
(1) Tana ULB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf c berupa alokasi ruang laut untuk: a.daerah...
SK No l9l2l5 A
NIItrIIEFIA
- daerah latihan militer; dan b, daerah pembuangan amunisi. Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) huruf a meliputi zona Ul8-1 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi zonaUlS-2 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(1) (4) 7-ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
