PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 46
BAB 5 — RENCANA POI"A RUANG LAUT
(U Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b meliputi:
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
- Kawasan Konservasi di l"aut yang telah (21 Indikasi Kawasan Konservasi di taut sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf a berupa. Kawasan C5 antara lain di sebagian perairan sebelah selatan:
- Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan/ atau
- Provinsi Nusa Tenggara fimur.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa perairan, Kawasan Cl yang berada di sebagian Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
