PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 44
BAB 5 — RENCANA POI"A RUANG LAUT
(1) 7,ona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf b berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi Sumber Daya lkan untuk perikanan tangkap.
(21 7.ona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan:
- Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
- Provinsi Nusa Tenggara Timur.
