PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 42
BAB 5 — RENCANA POI"A RUANG LAUT
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi: yang merupakan zona pariwisata; a. znnaUl yang merupal<an mna perikanan tangkap; dan b. mna UB pertahanan dan c. zona U18 yang merupakan zrlna keamanan.
