PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 41
BAB 5 — RENCANA POI"A RUANG LAUT
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi:
- Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
- Kawasan Konservasi di Laut,
