PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 39
BAB 5 — RENCANA POI"A RUANG LAUT
(1) Arahan rencana pola ruang untuk KSN dari sudut
kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) berupa:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruErng untuk perikanan tangkap yang berada di perairan sekitar Pulau Dana, Pulau Sabu, Pulau Ndana, dan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit untuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
