PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 38
BAB 5 — RENCANA POI"A RUANG LAUT
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Taman Nasional Komodo dimalsud dalam Pasal 35 ayat (3) meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
(2) Ihwasan . . .
SK No l912l7A
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan, ?,orra Pariwisata, ?rllLa, Pelabuhan Perikanan, dan zona Pengelolaan Energi.
(3) Kawasan Lindung sebaga.imana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Nasional Komodo.
