PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 37
BAB 5 — RENCANA POI"A RUANG LAUT
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Mbay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf b meliputi: a, Kawasan Budi Daya; dan b, Kawasan Lindung. Kawasan Budi Daya dimaksud pada l2l ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan, zona Pariwisata, dan zona Pelabuhan Perikanan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Wisata Alam Teluk Kupang.
