PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 34
BAB 5 — RENCANA POI"A RUANG LAUT
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b berupa arahan nencana pola ruang untuk kegiatan yang bemilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
