PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 33
BAB 5 — RENCANA POI"A RUANG LAUT
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3l hurufb terdiri atas:
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
- Kawasan Konservasi di Iaut yang telah ditetapkan. sebagaimana 121 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Kawasan Konservasi Pulau Kelapa;
- Kawasan Konservasi Perairan Batu Gede;
- Kawasan Konservasi Pulau Ende;
- Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Alor; dan
- Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Flores Timur.
(3) Kawasan . . .
SK No l91219 A
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
- Taman Nasional Komodo;
- Taman Wisata Alam Teluk Kupang;
- Kawasan Konservasi di Perairan di Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi Perairan Nasional laut Sawu dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi di Perairan kmbata di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi di Perairan Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
- Kawasan Konservasi di Perairan Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Paragraf 3 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
