Pasal 32
BAB 5 — RENCANA POI"A RUANG LAUT
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
- Pariwisata;
- Pelabuhan;
- pengelolaan ekosistem pesisir;
- perikanan tangkap;
- budi daya; f.
- fasilitas umum; dan/atau
- dan keamanan. (21 Arahan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebqgan perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara fimur.
(3) Arahan ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4) Arahan...
SK No l9l220A
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(5) Arahan ruang untuk perikanan tangkap
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perikanan budi daya dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara fimur.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (71 Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
(1) keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
