PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 35
BAB 5 — RENCANA POI"A RUANG LAUT
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi: pertumbuhan a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi;
- KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan
- KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. (21 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- I(awasan . . .
SK No l9l2l8 A
a, Kawasan Bima; dan
- KawasanMbay.
(3) KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung
hidup se dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa Kawasan Taman Nasional Komodo.
(4) KSN dari sudut kepentingan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur,
