PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 18
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
Pelabuhan Perikanan dengan tahaP rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayatl2l huruf b, dan Pelabuhan Perikanan dengan
tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
