Pasal 17
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2)Arah..'
SK No l9l227A
121 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalran sesuai umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut: Pelabuhan a. penyiapan rencana Pem Perikanan; penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; b. pelayanan dasar kepelabuhanan c. penyelenggaraan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPD; pelayanan kepelabuhanan d. peningkatan kapasitas dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) ; dan e. penumbuhan kepelabuhanan perikanan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan yang f. pengembangan pelabuhan Perikanan berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
