PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 16
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan
pusat dimaksud dalam Pasal 15 humf a berupa pertumbuhan kelautan dan perikanan' perikanan (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pelabuhan Perikanan;
- senha kegiatan tangkap dan/atau budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.
