PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 19
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap
kapasitas pelayanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat l2l huruf d meliPuti:
Perikanan Iabuhan Bajo di Kabupaten a. Pelabuhan Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Kupang b. Pelabuhan Perikanan Oeba di Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
- Pelabuhan . . .
SK No 191226A
j
- Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. l2l Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan yang kepelabuhanan perikanan dan industri menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat l2l huruf e berupa Pelabuhan Perikanan
Tenau di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
