PERPRES
DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Dosen diatur
dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Dosen diatur
dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan.