PERPRES
DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 8
(1) Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 disusun untuk jangka waktu 5
(lima) tahun yang diperinci per tahun sesuai dengan
prioritas kebutuhan.
(2) Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan menyampaikan usulan kebutuhan
jumlah dan jenis Dosen kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
