PERPRES
DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 7
(1) Rektor Universitas Pertahanan menyusun kebutuhan
jumlah dan jenis Dosen berdasarkan analisis jabatan dan
analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan Dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kebutuhan Dosen Tentara Nasional
Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, Dosen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Dosen tidak
tetap.
www.peraturan.go.id
2017, No.157 -6-
