PERPRES
DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 6
Dosen Tetap dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor,
wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala program studi,
direktur pascasarjana, dan ketua unit pelaksana teknis di
lingkungan Universitas Pertahanan.
PENGADAAN
