Pasal 10
BAB 5 — PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara
Nasional Indonesia menjadi Dosen ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atas usul Rektor Universitas
Pertahanan setelah melalui proses sidang Senat
Akademik Universitas Pertahanan.
(2) Pengangkatan Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi persyaratan pengangkatan
dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai dosen.
(3) Selain memenuhi persyaratan pengangkatan dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan
www.peraturan.go.id
2017, No.157
Dosen Tentara Nasional Indonesia juga harus memenuhi
persyaratan:
perwira dengan pangkat paling rendah letnan satu;
memiliki latar belakang akademik yang menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan bidang
pertahanan dan bela negara; dan
- lolos seleksi sidang Senat Akademik Universitas
Pertahanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen
Tentara Nasional Indonesia diatur dengan Peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan.
