Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, STATUS, DAN JENIS DOSEN
(1) Dosen Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) terdiri atas:
Dosen Tentara Nasional Indonesia;
Dosen Pegawai Negeri Sipil; dan
Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2) Dosen Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jabatan
karier yang berasal dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia.
(3) Dosen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan jabatan karier yang berasal
dari pegawai Aparatur Sipil Negara.
(4) Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
Dosen Tetap yang diangkat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.157
