PERPRES
DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, STATUS, DAN JENIS DOSEN
(1) Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan merupakan
dosen yang bekerja paruh waktu yang bekerja pada
Universitas Pertahanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen tidak tetap pada
Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor Universitas
Pertahanan.
TUGAS
