PERPRES
DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 20
BAB 8 — PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian Dosen Tetap dilakukan dengan
keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan atas usulan Rektor
Universitas Pertahanan setelah melalui proses sidang
Senat Akademik Universitas Pertahanan.
(2) Pemberhentian Dosen tidak tetap dilakukan dengan
keputusan Rektor Universitas Pertahanan.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
