Pasal 21
BAB 9 — GAJI DAN TUNJANGAN
(1) Dosen Tetap diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.157 -12-
(2) Gaji dan tunjangan bagi Dosen Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen Tetap yang mendapat tugas tambahan sebagai
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala program
studi, direktur pascasarjana, dan ketua unit pelaksana
teknis memperoleh tunjangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sepanjang yang
bersangkutan melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(4) Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan diberikan
honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
