PERPRES
DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 19
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIER
(1) Pembinaan dan pengembangan karier Dosen meliputi
pembinaan dan pengembangan profesi dan karier selama
dalam masa penugasan sebagai Dosen.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
jabatan akademik dosen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengembangan karier Dosen diatur dengan Peraturan
Rektor Universitas Pertahanan.
