PERPRES
DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 18
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIER
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier,
Dosen Tetap dapat diangkat dalam jabatan pimpinan
tinggi atau jabatan administrasi di lingkungan
Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia,
kementerian/lembaga lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi di
lingkungan Universitas Pertahanan dapat diangkat
menjadi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.157
