PERPRES
DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 17
BAB 6 — JENJANG JABATAN DAN KEPANGKATAN
Jenjang jabatan akademik dan angka kredit Dosen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditentukan berdasarkan
hasil penilaian Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
