PERPRES
DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 16
BAB 6 — JENJANG JABATAN DAN KEPANGKATAN
(1) Dosen diangkat pada jenjang jabatan akademik oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan penilaian angka
kredit.
www.peraturan.go.id
2017, No.157 -10-
(2) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim penilai angka kredit yang
ditetapkan oleh Rektor Universitas Pertahanan.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu:
- Rektor Universitas Pertahanan untuk jenjang
jabatan asisten ahli dan lektor; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk
jenjang jabatan lektor kepala dan profesor atas
usulan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan setelah melalui
pertimbangan dan/atau persetujuan Sidang Senat
Akademik Universitas Pertahanan.
