Pasal 13
BAB 6 — JENJANG JABATAN DAN KEPANGKATAN
(1) Jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas golongan Perwira Tentara Nasional Indonesia
yaitu:
letnan satu;
kapten;
mayor;
letnan kolonel;
kolonel;
brigadir jenderal Tentara Nasional Indonesia/
laksamana pertama Tentara Nasional
Indonesia/marsekal pertama Tentara Nasional
Indonesia;
- mayor jenderal Tentara Nasional
Indonesia/laksamana muda Tentara Nasional
Indonesia/marsekal muda Tentara Nasional
Indonesia; dan
- letnan jenderal Tentara Nasional Indonesia/
laksamana madya Tentara Nasional
Indonesia/marsekal madya Tentara Nasional
Indonesia.
(2) Jumlah angka kredit untuk jenjang kepangkatan Dosen
Tentara Nasional Indonesia dapat terdiri atas:
150 (seratus lima puluh) untuk letnan satu;
200 (dua ratus) untuk kapten;
300 (tiga ratus) untuk mayor;
400 (empat ratus) untuk letnan kolonel;
550 (lima ratus lima puluh) untuk kolonel;
700 (tujuh ratus) untuk brigadir jenderal Tentara
Nasional Indonesia/laksamana pertama Tentara
Nasional Indonesia/marsekal pertama Tentara
Nasional Indonesia;
- 850 (delapan ratus lima puluh) untuk mayor
jenderal Tentara Nasional Indonesia/laksamana
www.peraturan.go.id
2017, No.157
muda Tentara Nasional Indonesia/marsekal muda
Tentara Nasional Indonesia; dan
- 1050 (seribu lima puluh) untuk letnan jenderal
Tentara Nasional Indonesia/laksamana madya
Tentara Nasional Indonesia/marsekal madya
Tentara Nasional Indonesia.
