Pasal 14
BAB 6 — JENJANG JABATAN DAN KEPANGKATAN
(1) Pengangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia melalui
perpindahan dari jabatan lain didasarkan pada perolehan
angka kredit sesuai dengan jenjang jabatan akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia
yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak sesuai
dengan jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2).
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian jenjang jabatan dan
pangkat Dosen Tetap Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan kenaikan
jenjang jabatan akademik dan/atau kenaikan jenjang
kepangkatan dilakukan setelah memenuhi jumlah angka
kredit sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.
