PERPRES
DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 12
BAB 6 — JENJANG JABATAN DAN KEPANGKATAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas asisten ahli,
lektor, lektor kepala, dan profesor.
(2) Jumlah angka kredit untuk jenjang jabatan akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
150 (seratus lima puluh) untuk asisten ahli;
200 (dua ratus) sampai dengan 300 (tiga ratus)
untuk lektor;
- 400 (empat ratus) sampai dengan 700 (tujuh ratus)
untuk lektor kepala; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.157 -8-
- 850 (delapan ratus lima puluh) sampai dengan 1050
(seribu lima puluh) untuk profesor.
