PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA DAN MEKANISME KOORDINASI
(1) Tim Pelaksana Harian mengadakan rapat koordinasi paling sedikit 4
(empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Ketua Tim Pelaksana Harian.
(3) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Tim Koordinasi Kepariwisataan.
(4) Jika rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih
terdapat permasalahan, Tim Pelaksana Harian menyampaikan kepada Tim Koordinasi Kepariwisataan untuk mendapat keputusan.
