PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN
Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA DAN MEKANISME KOORDINASI
Mekanisme Koordinasi Strategis Lintas Sektor dilakukan berdasarkan prinsip:
- saling menghormati dengan memperhatikan etika sesuai dengan bidang tugas;
- ketepatan dan kecepatan dalam pelaksanaan koordinasi; dan
- kemitraan antar kementerian/lembaga.
