PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN
Pasal 11
BAB 4 — HUBUNGAN KOORDINASI
Hubungan kerja Tim Koordinasi Kepariwisataan bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program masing-masing kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
PENDANAAN
