PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.147 6
