PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 20142014
INDONESIA,
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
