PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA DAN MEKANISME KOORDINASI
(1) Tim Koordinasi Kepariwisataan mengadakan rapat koordinasi paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.147
