PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN
Pasal 7
BAB 2 — TIM KOORDINASI KEPARIWISATAAN
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana
Harian dibentuk sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Tim Pelaksana Harian.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua
sekretariat yang bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Harian.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
